DPR akan Dalami Soal SP3, Sjamsul Nursalim dan Itjih Bersiaplah

DPR akan Dalami Soal SP3, Sjamsul Nursalim dan Itjih Bersiaplah - GenPI.co
Sjamsul Nursalim (sumber foto: SC IG @berita168)

GenPI.co - Anggota Komisi III DPR-RI Arsul Sani turut memberikan tanggapan terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada tersangka bantuan likuiditas Bank Indonesia Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

BACA JUGASP3 ke-1: Kasus Disetop KPK, Harta Sjamsul Nursalim Bikin Melongo

"Kami sendiri di Komisi 3 juga nanti saat rapat dengar pendapat (RDP) akan mendalami soal ini, karena dari sisi faktual bahwa Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim itu kan berkali-kali dipanggil oleh KPK tidak pernah datang," katanya di DPR RI, Senin (5/4/2021). 

Politikus PPP itu juga mempertanyakan alasan Sjamsul Nursalim dan istri yang tidak kooperatif dan mendapatkan SP3, bahkan menjadi contoh yang pertama.

Menurutnya, penegakan hukum harus adil bagi publik dan yang bersangkutan, dengan catatan apabila yang bersangkutan bersikap kooperatif.

“Ketika seseorang yang menjadi tersangka, tapi malah diberikan SP3, tentu wajar kalau publik mengkritisi. Kami pun juga nanti akan mengkritisi hal ini," ujarnya.

BACA JUGATulisan Tangan Wasiat Penyerang Mabes Polri Dianalisis, Hasilnya?

Dia juga menjelaskan alasan utama KPK mengeluarkan SP3 diatur pada pasal 109 KUHP, yaitu terkait alasan bahwa apa yang menjadi kasus itu dianggap bukan perbuatan pidana berdasarkan putusan MA dalam kasusnya Syafrudin Temunggung. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya