Waduh, AHY Digugat Rp 100 Miliar Bisa Bangkrut!

Waduh, AHY Digugat Rp 100 Miliar Bisa Bangkrut! - GenPI.co
Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto: Antara

GenPI.co - Juru bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan pihaknya menggugat Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti senilai Rp 100 miliar

Gugatan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, berkaitan dengan kisruh Partai Demokrat menyusul keputusan yang dikeluarkan Kemenkumham.

BACA JUGA: Pernyataan AHY Menggetarkan Jiwa, Bijak Banget

"Kami tunggu opsi tiga Andi Mallarangeng, buka suara di pengadilan negeri," ujar Rahmad kepada wartawan, Selasa (6/4).

Rahmad mengatakan, dalam gugatan itu pihaknya menyampaikan sejumlah materi gugatan, antara lain meminta PN membatalkan AD/ART tahun 2020 karena dianggap melanggar UU baik formil dan materil. 
"Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP," bebernya.

Kubu Moledoko juga menuntut ganti rugi kepada AHY sebesar Rp 100 miliar. 

BACA JUGA: Pilpres 2024, Pasangan Anies Baswedan-Ganjar Pranowo Oke Juga 

"Nanti uang itu kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke Pusat," kata Rahmad.(*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya