Pengamat: UU Baru Jadi Momok KPK

Pengamat: UU Baru Jadi Momok KPK - GenPI.co
Gedung KPK. Foto: Antara

GenPI.co - Pengamat Politik dari Undip Teguh Yuwono mengomentari terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) perkara Sjamsul Nursalim, Itjih Sjamsul Nursalim, dan Syafruddin Arsyad Temenggung. 

"Ini menjadi salah satu kelemahan KPK. Oleh karena itu banyak terjadi penolakan terhadap revisi undang-undang KPK. Salah satunya, ya, dengan adanya SP3 ini," ujarnya kepada GenPI.co, Selasa (6/4).

BACA JUGA: Waduh, AHY Digugat Rp 100 Miliar Bisa Bangkrut!

Menurut Teguh, banyak pihak yang menilai bahwa SP3 selama ini merupakan salah satu alat yang melemahkan perlawanan terhadap koruptor.

"Jadi ini sebetulnya ini bukan masalah kehilangan independensinya KPK. Akan tetapi, proses seseorang dinyatakan bersalah atau tidak, kan, bukan kewenangan KPK. Akan tetapi ini kewenangan pengadilan," katanya.

Oleh sebab itu, menurut Teguh, seharusnya kasus Sjamsul Nursalim ini sudah sampai di pengadilan.

"Soal di pengadilan nanti kalah atau menang, terbukti atau tidak saya kira itu persoalan-persoalan riil yang dihadapi di lapangan. Itu fakta hukum yang ada di pengadilan," ujarnya.

Seperti diketahui, untuk pertama kali, KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri Itjih Nursalim. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya