Sementara itu, Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono membeber proses hukum yang dilakukan pada dua tersangka.
BACA JUGA: Munarman Dikerjai, Aziz Yanuar Sebut kata Dungu dan Pandir
Kedua oknum ini dijerat dengan pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP tentang tindakan penganiayaan berujung kematian.
Namun begitu, keduanya tidak dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri.
Sementara kepada salah seorang tersangka yang telah meninggal dunia lantaran kecelakaan pada beberapa waktu lalu, polisi menghentikan penyidikannya.
Hal ini sesuai dengan pasal 109 KUHP tentang penghentian penyidikan.(JPNN/GenPI)
BACA JUGA: Jleb! Eksepsi Habib Rizieq Ditolak, Alasan Hakim Menghujam Batin
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News