Penembak Laskar FPI Jadi Tersangka, Aziz Yanuar Malah Tanya ini

Penembak Laskar FPI Jadi Tersangka, Aziz Yanuar Malah Tanya ini - GenPI.co
Salah satu adegan di titik lokasi keempat dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek. (Foto: Antara/Ali Khumaini)

Sementara itu, Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono membeber proses hukum yang dilakukan pada dua tersangka.

BACA JUGA: Munarman Dikerjai, Aziz Yanuar Sebut kata Dungu dan Pandir

Kedua oknum ini dijerat dengan pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP tentang tindakan penganiayaan berujung kematian.

Namun begitu, keduanya tidak dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri.

Sementara kepada salah seorang tersangka yang telah meninggal dunia lantaran kecelakaan pada beberapa waktu lalu, polisi menghentikan penyidikannya.

Hal ini sesuai dengan pasal 109 KUHP tentang penghentian penyidikan.(JPNN/GenPI)

BACA JUGA: Jleb! Eksepsi Habib Rizieq Ditolak, Alasan Hakim Menghujam Batin

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya