GenPI.co - Juru Bicara Partai Demokrat versi KLB Muhammad Rahmad mendadak mengungkap manuver maut kubunya.
Rahmad mengatakan, kubunya sudah melakukan gugatan resmi ke pengadilan negeri terkait AD/ART 2020 Partai Demokrat.
Dalam salinan gugatan online yang diterima GenPI.co, kubu Moeldoko bahkan telah mengajukan permohonan sejak 1 April 2020.
BACA JUGA: Manuver Mematikan Kubu AHY, Moeldoko Siap-Siap Mati Kutu
"Sudah diajukan sejak seminggu lalu," kata Rahmad saat dihubungi GenPI.co, Selasa (6/4/2021).
Dalam gugatan tersebut, kubu Moeldoko meyakini ada kecatatan hukum dalam AD/ART 2020 Partai Demokrat.
Oleh karena itu, kubunya meminta Akta Notaris AD/ART 2020 bisa dibatalkan.
"Ini melanggar UU baik formil maupun materil," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News