Hal itu berdasarkan Keppres nomor 51 tahun 1977 yang intinya TMII merupakan aset milik negara Republik Indonesia, tercatat di Kementerian Sekretariat Negara yang pengelolaannya ada diberikan kepada Yayasan Harapan Kita.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News