Tuntutan KPK Telak, Antek Edhy Prabowo Bisa Jumpalitan

Tuntutan KPK Telak, Antek Edhy Prabowo Bisa Jumpalitan - GenPI.co
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan tuntan telak kepada antek Edhy Prabowo yang bisa membuat mereka jumpalitan. (foto: Ricardo/JPNN)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan tuntan telak kepada antek Edhy Prabowo yang bisa membuat mereka jumpalitan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito untuk dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

BACA JUGA: Dosen Undip Kritik KPK, Pernyataannya Ngeri-Ngeri Sedap

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa jaksa meminta majelis hakim menghukum Suhartijo dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut Ali, JPU meyakini Suharjito telah menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo agar mendapat izin ekspor benih lobster atau benur.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut," ujar Ali, Rabu (7/4).

Suharjito didakwa memberikan suap kepada Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta.

Dalam dakwaan disebutkan, Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya