Tuntutan KPK Telak, Antek Edhy Prabowo Bisa Jumpalitan

Tuntutan KPK Telak, Antek Edhy Prabowo Bisa Jumpalitan - GenPI.co
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan tuntan telak kepada antek Edhy Prabowo yang bisa membuat mereka jumpalitan. (foto: Ricardo/JPNN)

Sementara itu, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi yang merupakan anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (ACK).

Suap diberikan Suharjito untuk mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020.

Disebutkan dalam dakwaan, uang suap digunakan oleh Edhy dan istrinya untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA: Peneliti Bongkar Fakta Miris di KPK, Angin Surga bagi Koruptor

Suharjito sendiri didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Isi pasal tersebut berisi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya