"Karena itu, tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara sah tidaknya sengketa internal partai politik," ujarnya.
Selain itu, Kemenkum HAM juga dianggap tidak berhak atas tindak pidana penghilangan 98 nama orang pendiri partai seperti yang dilakukan oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Keputusan Menkum HAM soal pengesahan kepengurusan Partai Demokrat, belum bisa dikatakan sebagai keputusan yang bersifat final atau tetap," pungkas Saiful Huda Ems.(*)
BACA JUGA: Geger! Pesawat Tempur Asing Terbang Rendah, TNI Langsung...
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News