Ternyata, KPK Sudah Mengintai TMII Sejak Tahun Lalu

Ternyata, KPK Sudah Mengintai TMII Sejak Tahun Lalu - GenPI.co
Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan komentarnya terkait langkah pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), yang selama 44 tahun dipegang Yayasan Harapan Kita. 

Sebelum proses pengambilalihan tersebut, KPK rupanya telah mendorong pengelolaan TMII diserahkan kepada pemerintah.

BACA JUGA: Diambil Alih Negara, TMII Tetap Beroperasi Secara Normal

Hal ini dilakukan agar TMII dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan negara dan masyarakat. 

"Terkait aset TMII pada 2020, melalui pelaksanaan tugas koordinasi, KPK telah mengoordinasikan dan memfasilitasi para pihak terkait agar pengelolaan TMII dapat diberikan kepada pemerintah," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Kamis (8/4). 

Ipi menjelaskan, Yayasan Harapan Kita telah mengelola TMII sejak pertengahan 1970-an berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 Tahun 1977. 

Keppres itu menyatakan TMII adalah hak milik Negara Republik Indonesia dan penguasaan serta pengelolaannya diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita.

Namun, sesuai Akta Persembahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan notaris, Yayasan Harapan Kita menyerahkan kepemilikan TMII kepada Pemerintah Republik Indonesia, yang terdiri atas lahan tanah dan seluruh bangunan yang ada di atasnya.

Lebih lanjut, Ipi mengatakan bahwa KPK berkomitmen untuk terus mendampingi kementerian, lembaga, dan BUMN, di tingkat pusat maupun pemerintah daerah terkait pengelolaan aset negara. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya