Kubu Moeldoko Makin Frustrasi, Pengamat Politik Bongkar Ini

Kubu Moeldoko Makin Frustrasi, Pengamat Politik Bongkar Ini - GenPI.co
Kubu Moeldoko Makin Frustasi, Pengamat Politik Bongkar Ini - Kepala KSP Moeldoko di acara KLB (Foto: dok Antara)

Menurutnya, tak ada satu pun pernyataan publik yang disampaikan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY terhadap Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD) yang dialamatkan kepada pemerintah.

"Itu clean and clear. Terekam kuat dalam memori publik, dan banyak jejak digital yang bisa ditelusuri bahwa yang terlibat adalah elemen kekuasaan dalam hal ini KSP Moeldoko," jelas Kamhar Lakumani.

"Semakin terkonfirmasi pasca KLB abal-abal bahwa KSP Moeldoko adalah aktor aktif dan aktor kunci dari GPK PD. Tuduhan itu semakin menemukan kebenarannya, bukan pepesan kosong. Akal sehat publik pun menilai seperti itu," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (Indostrategic) A Khoirul Umam menyebut gugatan kubu KLB Moeldoko ke PTUN seperti ekspresi frustasi setelah mereka dinyatakan kalah oleh Kemenkumham.

"Seolah tak mau kehilangan muka, ibarat terlanjur basah, akhirnya mereka nyebur sekalian. Sayangnya, sikap nekat mereka tidak dibekali dengan legal standing yang kuat," kata Khoirul Umam dalam keterangannya, Kamis (8/4).

Khoirul Umam menyebut kubu Moeldoko tidak sadar, bahwa terdapat Pasal 55 UU Nomor 51 tentang PTUN yang menyebutkan, bahwa negara telah memberikan tenggat waktu 90 hari bagi pihak-pihak terkait yang ingin menyampaikan keberatan atau gugatan atas materi TUN, dalam konteks ini adalah AD/ART PD hasil Kongres V 2020.

Namun, saat itu, hingga batas waktu berakhir, ternyata tidak ada yang menyampaikan keberatan. 

Akhirnya materi AD/ART hasil Kongres V PD 2020 itu disahkan oleh Kemenkumham menjadi lembaran negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya