Analisis Tajam Refly Harun, Beberkan Kejanggalan Kasus Laskar FPI

Analisis Tajam Refly Harun, Beberkan Kejanggalan Kasus Laskar FPI - GenPI.co
Habib Rizieq. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku setuju dengan mantan Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar bahwa di Indonesia, kasus pelanggaran protokol kesehatan ternyata dianggap lebih membahayakan daripada pembunuhan.

Pasalnya, aparat kepolisian tak langsung melakukan penangkapan kepada tersangka penembakan enam laskar FPI di Tol Cikampek KM 50.

BACA JUGAFPI Dikaitkan dengan Terorisme, Pengacara HRS: Kan Sudah Bubar

“Padahal, untuk sekadar pelanggaran protokol kesehatan saja HRS sudah mendekam lebih dari 100 hari di tahanan sejak 13 Desember lalu,” katanya dalam video di kanal YouTube Refly Harun, Kamis (8/4/2021).

Refly memaparkan bahwa pernyataan Aziz tersebut merupakan sebuah sinisme.

Sebab, dia membandingkan tindak pidana yang dialamatkan kepada mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kasus penembakan itu.

“Tindak pidana yang dialamatkan ke HRS itu ancaman hukumannya hanya satu tahun dan/atau denda Rp 100 juta. HRS sudah membayar denda, tapi HRS dan lima orang lainnya tetapi diproses secara pidana,” paparnya.

Advokat itu menjelaskan jika persidangan berjalan dengan adil, maka seharusnya HRS hanya akan mendapat hukuman ringan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya