Herzaky juga meragukan soal gugatan tersebut akan diterima oleh pengadilan negeri.
BACA JUGA: Awas Jenderal! Tim AHY Kirim Badai, Kubu Moeldoko Bisa Celaka
Menurutnya, pola Kemenkum HAM akan terjadi lagi di pengadilan negeri.
"Ketiga, prosedurnya dan aturannya saja mereka tidak tahu. Sudah heboh di publik, tetapi melengkapi berkas saja tidak mampu," katanya. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News