Gawat! Nama Baik Kapolri Listyo Sigit Kembali Dipertaruhkan

Gawat! Nama Baik Kapolri Listyo Sigit Kembali Dipertaruhkan - GenPI.co
Gawat! Nama Baik Listyo Sigit Dipertaruhkan Gegara Kasus Ini... ( Foto: JPNN.com)

“Gelar perkara pada 7 April ini adalah awal dari akhir kisah. Jadi, baru dimulai sebenarnya peristiwa ini,” ungkapnya.

Filsuf itu memaparkan bahwa setelah gelar perkara kasus penembakan enam laskar FPI dilakukan, berlaku prinsip yang disebut habeas corpus.

“Dalam latin itu artinya supaya tidak ada pelanggaran hukum dan penganiayaan lanjut kepada para terdakwa, maka tubuhnya itu harus dibawa ke pengadilan,” paparnya.

Rocky menuturkan bahwa Habeas Corpus itu adalah bentuk perlindungan HAM yang menghendaki kehadiran tersangka di depan hakim agar orang tak curiga bahwa orang itu sedang tidak disakiti.

“Masalahnya, yang jadi tersangka itu sudah meninggal. Orang akhirnya bertanya-tanya kemana orang itu hingga hari kematiannya yang terjadi sebelum hadir di pengadilan. Apakah sebelumnya orang itu melalui proses interogasi yang berujung pada kematiannya?” tutur Rocky.(*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya