BACA JUGA: Anies Baswedan dan Ganjar Tak Bakal Gabung di Pilpres 2024, Kok?
Dalam kasus ini, KPK menduga Hong Artha bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab menilai, pernyataan-pernyataan Ketua Umum GP Ansor telah membuat publik lebih mengenal Gus Yaqut dibandingkan dengan Ketum PKB Cak Imin. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News