Taktik Kubu Moeldoko Maut, AHY Dibikin Gulung Tikar

Taktik Kubu Moeldoko Maut, AHY Dibikin Gulung Tikar - GenPI.co
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Foto: Antara

GenPI.co - Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat hasil KLB, Saiful Huda Ems, mengatakan Moeldoko sebagai Ketua Umum yang sah di mata hukum.

meskipun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menolak pengesahan Kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Sumatera Utara. 

BACA JUGA: Politikus PDIP Bocorkan Pertemuan Jokowi dan Megawati
 
"Ini bisa terjadi seperti itu karena hingga hari ini persoalan konflik internal partai hingga terjadi dualisme kepengurusan Partai Demokrat, masih belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Saiful Huda dalam keterangannya, Sabtu (10/4).

Saiful mengingatkan, Kemenkumham itu bukanlah lembaga peradilan (Yudikatif), melainkan lembaga Eksekutif, yang tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara sah tidaknya sengketa internal partai politik.

Apalagi yang menyangkut tindak pidana penghilangan 98 nama orang pendiri Partai Politik seperti yang dilakukan oleh Susi Bambang Yudhoyono (SBY) yang dapat dilihat dalam AD/ART Partai Demokrat 2020 pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

pada kenyataannya, lanjut Saiful, dalam KLB Partai Demokrat 5 Maret 2021 telah memilih dan memutuskan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Mantan Panglima TNI itu juga disebutnya telah disahkan menjadi kader Partai Demokrat yang dikukuhkan secara legal formil, dan dituangkan dalam akta Notaris yang menjadi dokumen resmi negara.

Menurutnya, jika SBY masih ngotot memaksakan anaknya, AHY menjadi Ketum Partai Demokrat, seluruh upaya perjuangan mencari keadilan melalui jalur hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya