Pernyataan Lantang BNPB Soal Kasus Habib Rizieq, Isinya Telak!

Pernyataan Lantang BNPB Soal Kasus Habib Rizieq, Isinya Telak! - GenPI.co
Siaran video sidang lanjutan eks pentolan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021) yang dimulai pukul 16.30 WIB. Foto: Annisa Nur Jannah/GenPI.co.

GenPI.co - Sidang lanjutan eks pentolan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021) yang dimulai pukul 16.30 WIB.

Sidang kali ini ikut menghadirkan salah satu saksi, yaitu Direktur Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB dan Koorbidyankes Covid-19 Satgas Penanganan Covid (adhoc), Rustian.

BACA JUGA: Mahfud MD Blak-blakan Kasus BLBI, Isinya Menggetarkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menanyakan keterlibatan BNPB apakah memberikan izin kepada FPI.

"Apakah bantuan sekitar 10.000 masker, hand sanitizer dan lain-lain itu merupakan restu atau izin selaku bapak dari perwakilan BNPB?" tanya JPU saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Rustian secara tegas membantah kalau pemberian bantuan alat protokol kesehatan itu sebagai restu dari pihaknya.

"Kalau restu tidak pak, karena kami selalu sampaikan selama pandemi Covid-19 ini penyakit yang dibawa oleh manusia. Jadi, salah satu pencegahannya adalah protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," jawab Rustian.

Dia menyadari, selaku Satgas Nasional tidak memiliki hak untuk memberikan izin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya