Polres Jakpus Bekuk Pengedar 1,6 Kg Sabu, Sindikat Terancam Mati

Polres Jakpus Bekuk Pengedar 1,6 Kg Sabu, Sindikat Terancam Mati - GenPI.co
Polres Jakpus Bekuk Pengedar 1,6 Kg Sabu, Sindikat Terancam Mati. Foto: Andri Bagus/GenPI.co

GenPI.co - Polres Jakarta Pusat berhasil menangkap pengedar narkoba dengan barang bukti sabu 1,68 kilogram, ekstasi seberat 18 gram dan ganja 19 gram.

Pengedar narkoba itu berjumlah tiga orang dengan inisial U alias V, CH, dan RS.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, penangkapan para pengedar setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

BACA JUGAPositif Narkoba, Eks Muncikari Artis Kembali Diringkus Polisi

"Jadi, ada laporan adanya peredaran narkoba yang beroperasi di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat," kata dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (13/4).

Panjiyoga menjelaskan, penangkapan para pelaku dengan menggunakan teknik undercover buy untuk memancing salah seorang pengedar

Saat itu, para petugas kepolisian menyamar dan seolah-olah membeli narkoba dari tangan U.

"Dari hasil pemeriksaan pengembangan tersangka U. Kemudian kami lakukan penangkapan pelaku lainnya berinisial CH dan RS," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya