Kubu AHY Buka Suara Soal Logo Demokrat, Moeldoko Harus Waspada!

Kubu AHY Buka Suara Soal Logo Demokrat, Moeldoko Harus Waspada! - GenPI.co
Partai Demokrat. Foto: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat (PD) akhirnya buka suara terkait isu logo Partai Demokrat yang didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkum HAM. 

Salah satu tim hukum DPP PD, Mehbob, membenarkan ada pendaftaran logo ke Ditjen Kekayaan Intelektual. 

BACA JUGA: Pendaftaran Merek Demokrat Bakal Ditolak, SBY Gigit Jari

"Pendaftaran logo Partai Demokrat yang dilakukan oleh Tim Hukum DPP, mengatasnamakan Pak SBY selaku penggagas Partai Demokrat," kata Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/4).

Mehbob menjelaskan bahwa pendaftaran logo Partai Demokrat dilakukan sebelum mendapatkan kepastian dari Kemenkumham terkait berkas permohonan hasil Kongres Luar Biasa (KLB). 

Mehbob juga menjelaskan, logo Partai Demokrat sendiri sebelumnya sudah terdaftar dalam kelas 41 dalam sistem klasifikasi merek sejak tahun 2007. 

"Pendaftaran baru-baru ini untuk melengkapi secara administrasi terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik," lanjutnya.

Alasan lainnya tim hukum DPP PD mendaftarkan merek dan logo ke Ditjen Kekayaan Intelektual adalah sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak lain menggunakan logo dan merek partai berwarna kebesaran biru itu. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya