Penolakan tersebut disebabkan para pelaku KLB ilegal tidak mampu melengkapi berkas-berkas yang diwajibkan.
Dokumen yang belum dilengkapi antara lain soal persyaratan dukungan DPC, DPD, hingga surat mandat.
BACA JUGA: Kader Demokrat KLB Bisa ke AHY, Moeldoko Terancam Sendirian
Dengan demikian, menurut Kepala Badan Komunikasi Strategis Herzaky Mahendra tidak tepat jika Menkumham masih dijadikan pihak turut tergugat.
“Karena dalam perkara perdata nomor 172 sebelum ini, Menkumham merupakan pihak tergugat. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum kali ini, kami hanya menggugat 12 mantan kader kami,” ujar Herzaky. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News