Kabar Mengejutkan Soal Pemindahan Ibu Kota Negara, Ternyata...

Kabar Mengejutkan Soal Pemindahan Ibu Kota Negara, Ternyata... - GenPI.co
Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Kaltim Isran Noor saat meninjau lokasi untuk ibu kota negara di Kecamatan Sepaku, PPU, Kaltim. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Pemerintah rupanya tidak bisa serta merta memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur sebelum ada perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007, tentang ibu kota negara yang berada di Jakarta. 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus mengatakan hingga saat ini belum ada kepastian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) meskipun RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

BACA JUGA: Gubernur Kaltim: Rakyat Bangga, Jokowi Pasti Masuk Surga!

"RUU IKN memang masuk Prolegnas Prioritas 2021. Namun, sampai sekarang belum ada kepastian pembahasannya," kata Guspardi di Jakarta, Kamis (15/4). 

Guspardi menjelaskan, RUU IKN belum diputuskan apakah akan dibahas di tingkat panitia kerja (Panja) atau panitia khusus (Pansus). 

Jika dibahas di panja, yang dilibatkan hanya satu alat kelengkapan dewan (AKD) dan apabila dibahas di tingkat pansus akan melibatkan banyak AKD atau komisi.

"Sampai sekarang belum ada kabar terkait rapat bamus yang membahas masalah tersebut," ujarnya. 

Dia menegaskan pengaturan mengenai ibu kota negara diatur di tingkat undang-undang, sehingga secara hukum, Pemerintah perlu melakukan perubahan undang-undang untuk memindahkan ibu kota negara ke luar Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya