Ahok Masuk Jajaran Menteri, Analisis Ahli Hukum Top Mengejutkan

Ahok Masuk Jajaran Menteri, Analisis Ahli Hukum Top Mengejutkan - GenPI.co
Ahok. Foto: Instagram @basukibtp

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun memberi komentar terkait nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dikabarkan akan menduduki menteri Investasi.

"Yang namanya Reshuffle hak prerogatif presiden, tapi tentu harus menjaga etika politik, mendengarkan pertimbangan Wakil Presiden," ujar Refly dalam kenal YouTube-ya, Jumat (16/4/2021).

BACA JUGASurvei Pilpres 2024: AHY Melesat, Anies dan Ahok Disalip

Sayangnya, menurut Refly, hal itu tidak dimungkinkan. Pasalnya, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, Ahok selamanya tidak bisa menjadi seorang menteri.

"Mengenai Ahok, selama UU kementerian tidak diubah, maka selamanya Ahok tidak bisa jadi menteri sehingga spekulasi tentang Ahok itu tidak perlu disebutkan terus menerus," tambah Refly.

Refly Harun lantas memaparkan isi Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 2008 yang berisi syarat-syarat seorang agar bisa menjadi menteri.

Adapun syarat sebagaimana tertuang dalam ayat (2) tersebut tak lain:

a. warga negara Indonesia;

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya