Pernyataan Refly Harun Telak, Ahok Ambyar Jadi Menteri

Pernyataan Refly Harun Telak, Ahok Ambyar Jadi Menteri - GenPI.co
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: JPNN/GenPI.co

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun memberi komentar terkait nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dikabarkan akan menduduki menteri Investasi.

"Yang namanya Reshuffle hak prerogatif presiden, tapi tentu harus menjaga etika politik, mendengarkan pertimbangan Wakil Presiden," ujar Refly dalam kenal YouTube-ya, Jumat (16/4).

BACA JUGA: Pratikno Aman, Nadiem Makarim Out

Sayangnya, menurut Refly, hal itu tidak dimungkinkan. Pasalnya, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, Ahok selamanya tidak bisa menjadi seorang menteri.

"Mengenai Ahok, selama UU kementerian tidak diubah, maka selamanya Ahok tidak bisa jadi menteri sehingga spekulasi tentang Ahok itu tidak perlu disebutkan terus menerus," tambah Refly.

Refly Harun lantas memaparkan isi Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 2008 yang berisi syarat-syarat seorang agar bisa menjadi menteri.

Menurut Refly, Ahok pernah mendekam di penjara selama dua tahun. Oleh sebab itu, dia menyebut Ahok sampai kapan pun, selama UU tidak direvisi, tidak pernah bisa menjadi menteri.

BACA JUGA: Abdul Halim, Kakak Cak Imin Layak Dicopot dari Mendes

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya