Demokrat Ogah Cumpuri Urusan Reshuffle Kabinet

Demokrat Ogah Cumpuri Urusan Reshuffle Kabinet - GenPI.co
Presiden Joko Widodo. (Instagram/jokowi)

GenPI.co - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto turut memberikan komentar terkait reshuffle kabinet Indonesia Maju. Menurutnya reshuffle merupakan hak prerogratif Presiden. 

“Termasuk dalam hal melakukan penggabungan maupun pembubaran kementerian,” ujarnya kepada GenPi.co, Jumat (16/4).

BACA JUGA: Jokowi Sudah Melenceng dari Konsep Trisakti

Sesuai UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, demi efektifitas dan optimalisasi beban kerja Presiden dalam mengelola kepemerintahan, kewenangan dalam pengangkatan, pemberhentian termasuk reshuffle menteri.

“Namun, khusus untuk Kementerian Dalam Negeri, Luar Negeri dan Pertahanan Presiden tidak bisa melakukan pengubahan dan/atau pembubaran,” imbuhnya.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan presiden harus mendengarkan masukan dan aspirasi dari rakyat terkait dengan kinerja para pembantunya dalam mengelola Kementerian.

“Idealnya pemilihan menteri berdasarkan basis profesionalitas, integritas, kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi,” imbuhnya.

BACA JUGA: Pernyataan Refly Harun Telak, Ahok Ambyar Jadi Menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya