Kaget! Polri Tak Jalankan Rekomendasi Komnas HAM Soal Tragedi FPI

Kaget! Polri Tak Jalankan Rekomendasi Komnas HAM Soal Tragedi FPI - GenPI.co
Kaget! Polri Tak Jalankan Rekomendasi Komnas HAM Soal Tragedi FPI (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan blak-blakan mengungkapkan dua dari tiga tersangka kasus Unlawfull Killing 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) masih berstatus anggota Polri.

"Status masih anggota, jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses. Sampai sejauh ini masih anggota Polri," jelas Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/4).

BACA JUGA: Nasib Moeldoko Di Ujung Tanduk, Calon Penggantinya Bikin Kaget

Menanggapi apakah kedua orang itu bakal dibebaskan tugaskan, Ramadhan mengatakan sampai saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. 

"Pemahaman bebas tugas dalam pengertian Polri itu diberhentikan. Sementara posisinya (keduanya) dalam pemeriksaan. Jadi nanti salah persepsi. Kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan," ungkap Ramadhan.

"Jadi yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan. Kalau bicara ini nanti malah disidang. Jadi supaya tak salah persepsi yang bersangkutan masih dalam proses," tambahnya.

Sementara itu, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkap jika ada sejumlah rekomendasi yang tidak dijalankan Bareskrim Polri terkait kasus unlawful killing enam laskar FPI yang ditembak mati aparat di Tol Jakarta-Cikampek. 

BACA JUGA: Pernyataan Keras Pentolan PA 212 Mengejutkan, Bikin Habib Rizieq

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya