2 Polisi Penembak Laskar FPI Masih Aktif, Kompolnas Beber Ancaman

2 Polisi Penembak Laskar FPI Masih Aktif, Kompolnas Beber Ancaman - GenPI.co
2 Polisi Penembak Laskar FPI Masih Aktif, Kompolnas Beber Ancaman - Kapolda dan Pangdam press release di Polda Metro Jaya tragedi KM 50 (Foto: dok Antara)

GenPI.co - Bareskrim Polri telah menetapkan tiga personel Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap 6 anggota FPI, di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

Namun, satu orang tersangka berinisial EPZ diketahui telah meninggal dunia. Dengan kata lain, status hukumnya akan langsung digugurkan oleh penyidik.

BACA JUGA: Nasib Moeldoko Di Ujung Tanduk, Calon Penggantinya Bikin Kaget

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri.

Atas dasar itu, pihaknya akan melanjutkan penyidikan terhadap dua tersangka sisanya.

Meski sudah menjadi tersangka, dua polisi penembak anggota Front Pembela Islam (FPI) tersebut ternyata masih berstatus anggota Polri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.

BACA JUGA: Pernyataan Keras Pentolan PA 212 Mengejutkan, Bikin Habib Rizieq

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya