FPI Dibubarkan, Angin Segar Ahok untuk Duduk di Kementerian

FPI Dibubarkan, Angin Segar Ahok untuk Duduk di Kementerian - GenPI.co
FPI Dibubarkan, Angin Segar Ahok untuk Duduk di Kementerian ( foto: JPNN.com)

GenPI.co - Pengamat politik Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN Institute) Muhammad Mualimin menyebutkan saat ini Presiden Jokowi punya kesempatan emas untuk mengangkat mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi menteri.

Pasalnya, FPI sudah dibubarkan dan mantan imam besarnya Habib Rizieq Shihab sedang diadili.

BACA JUGA: Pengamat Top Bongkar Karier Ahok, Sudah Tamat

Baginya, kini sudah tidak ada lagi yang menjadi penghalang untuk Ahok, sapaan akrabnya yang minoritas untuk mengabdi pada negeri.

"Caranya gampang, Jokowi tinggal revisi Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara," katanya kepada GenPI.co, Senin (19/4).

"Biarpun pernah terpidana, selama aturan diubah tak masalah Ahok masuk kabinet,"tambahnya.

BACA JUGA: Teriakan Refly Harun Soal Ahok Telak, Bisa Berbuntut Panjang

Mualimin menjelaskan, Ahok cukup dibutuhkan pemerintahan Jokowi saat ini. Karena, maraknya praktik korupsi dan intrik partai politik dalam mendapatkan kekuasaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya