Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota memusnahkan 4.600 liter minuman beralkohol Cap Tikus. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara menumpahkan ke dalam tanah.
Pemerintah Provinsi Gorontalo menjadikan bukti sudah divaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk mengurus berbagai dokumen administrasi di wilayah Gorontalo.