Munnas mengatakan bahwa masalah yang menjerat Lucinta Luna tidak masuk dalam kategori delik aduan. Jadi, tanpa diadukan masyarakat pun, polisi dapat memproses secara hukum.
“Kalau nggak ada yang laporin juga bisa itu diproses hukum karena itu delik umum. Menyangkut kepentingan umum, kegaduhan di ruang publik. Sudah jelas laki, kok ngaku hamil," kata Muannas.(AyoSurabaya)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News