Seperti diketahui, Jerinx tersandung kasus hukum lantaran menyebut IDI sebagai kacung WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) melalui Instagram-nya.
Atas perbuatannya, Jerinx dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
BACA JUGA: Jerinx SID Segera Bebas, Nora Alexandra Curhat Habis-habisan
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News