Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa pihaknya menerapkan dua UU kepada Rachel Vennya dan komplotannya.
“Kami terapkan dua (pelanggaran), yang pertama UU tentang wabah penyakit, yang kedua itu kekarantinaan,” kata Tubagus.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News