Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Dikawal 5 Bodygurad di PN Jakpus

Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Dikawal 5 Bodygurad di PN Jakpus - GenPI.co
Nia Ramadhani saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. FOTO: Antara

"Berikan keterangan yang benar dan Anda lihat dan saudara alami sendiri bukan dialami oleh orang lain," ujarnya.

Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.

Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri tersebut.

BACA JUGA:  Ucapan KASAD Dudung Abdurachman Keras, Bikin Kuping Panas

Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat, selama hampir lima bulan. (ANT)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya