"Iya, telah ditetapkan sebagai tersangka, telah terpenuhi unsur pidananya," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan, kepada wartawan, Kamis, (11/7).
Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua terancam terkena Pasal 27 Ayat (1) dan (3) serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik melalui ITE.
Tonton lagi :
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News