Ikan Asin Bawa Petaka, Galih, Rey, dan Pablo Resmi Jadi Tersangka

Ikan Asin Bawa Petaka, Galih, Rey, dan Pablo Resmi Jadi Tersangka - GenPI.co
Ikan asin bikin Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua jadi tersangka pencemaran nama baik (Foto : Istimewa)

"Iya, telah ditetapkan sebagai tersangka, telah terpenuhi unsur pidananya," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan, kepada wartawan, Kamis, (11/7).

Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua terancam terkena Pasal 27 Ayat (1) dan (3) serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik melalui ITE.


Tonton lagi :


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya