Langgar Hak Cipta Lagu Virgoun, TikTok Dituntut Ganti Rugi

Langgar Hak Cipta Lagu Virgoun, TikTok Dituntut Ganti Rugi - GenPI.co
Situasi sidang hak cipta dengan tergugat TikTok dan ByteDance Inc. foto : GenPI.co

GenPI.co - Platform video pendek TikTok digugat perusahaan label rekaman Indonesia, PT Digital Rantai Maya (DRM) ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Label rekaman itu merupakan pemilik hak cipta atas album, produk rekaman atau master lagu Surat Cinta Untuk Starla, Bukti, dan Selamat Tinggal yang dibawakan oleh Virgoun

Penyebabnya, TikTok dan ByteDance Inc dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

BACA JUGA:  TikTok Masih Jadi Tren 2022, Begini Kata Mbah Mijan

Menurut kuasa hukum DRM, Nixon D.H Sipahutar, label itu merupakan pemilik hak terkait atas lagu-lagu yang dibawakan Virgoun.

"Karena proses rekaman, mixing, dan mastering dilakukan oleh DRM selaku produser fonogram," ujar Nixon di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/1).

BACA JUGA:  Pelaku Penyelundup WNI ke Singapura Bujuk Korban lewat Tiktok

Oleh karena itu, dia menjelaskan berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UU Hak Cipta, pihaknya memiliki hak eksklusif berupa ekonomi hingga memberi izin.

"Kami menemukan data bahwa pada 2017 TikTok dan ByteDance Inc mendistribusikan produk hak terkait berupa master sound Virgoun tanpa izin," tuturnya.

BACA JUGA:  Diskon hingga 60%, TikTok Shopping 12.12 Hadirkan Kosmetik Hitz

Nixon menegaskan tindakan tersebut para dapat diduga telah melanggar hak terkait atas hak cipta dan menimbulkan kerugian baik secara materil maupun immateriil bagi DRM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya