Zulpan mengatakan Cassandra Angelie dan tiga muncikarinya dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News