Ketok Palu, Nia Ramadhani dan Suami Divonis 12 Bulan Penjara

Ketok Palu, Nia Ramadhani dan Suami Divonis 12 Bulan Penjara - GenPI.co
Ketok Palu, Nia Ramadhani dan Suami Divonis 12 Bulan Penjara. Foto Instagram @ardibakrie

GenPI.co - Kasus penyalahgunaan narkoba oleh selebritas Nia Ramadhani akhirnya telah masuk tahap vonis. Ia dan sang suami Ardi Bakrie beserta seorang supir divonis 12 bulan penjara.

Pasangan suami istri ini dinyatakan bersalah akibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram dan alat isap atau bong.

"Terdakwa 1, 2, dan 3 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dikutip JPNN.com, Selasa (11/1).

BACA JUGA:  Nia Ramadhani Blak-blakan Mengaku Tertekan: Sangat Kaget

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," imbuh ketua majelis hakim.

Majelis hakim juga telah menyita satu klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,5653 gram dan satu alat hisap atau bong diserahkan kepada negara.

BACA JUGA:  Dituntut 12 Bulan, Nia Ramadhani: Atas Dasar Apa?

Lalu, ponsel iphone 12 pro dan ponsel Oppo A5S yang disita dari para terdakwa dirampas untuk negara.

Atas putusan tersebut, Nia Ramadhani dan sang suami, serta terdakwa Zen mengajukan banding kepada majelis hakim. Oleh karena itu, putusan tersebut masih belum inkrah.

Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim supaya Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan, Zen menjalani rehabilitasi medis selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya