Roy Suryo mengatakan, terdapat hukum yang mengatur bagi siapa saja yang mengedarkan video syur.
“Mengedarkan video syur itu memang ada hukumnya di Indonesia, bukan yang melakukan, tapi pengedarnya yang mendistribusikan atau bahkan yang melakukan rekayasa terhadap video itu,” jelasnya.
Mantan Menteri Pemuda dan olahraga itu menyampaikan alasannya mengapa menyebut video berdurasi 61 detik itu bukan merupakan rekayasa.
BACA JUGA: Bos Indodax Bongkar Aset Kripto yang Bakal Bertahan, Siap-siap
Menurut dia, kalau rekayasa meggunakan software tertentu, biasanya hanya merekayasa bagian tertentu, misalnya wajah dan dengan durasi yang terbatas.
“Kalau mirip, banyak orang yang mirip,” pungkasnya.
BACA JUGA: Pernyataan Jusuf Kalla Menggelegar, Bicara Ketidakadilan
Seperti diketahui, publik dihebohkan video syur 61 detik mirip wajah artis Nagita Slavina.
BACA JUGA: Catatan Penting Jika Riza Patria Maju Pilgub DKI, Harap Simak
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News