Kabar Terbaru Kasus Indra Kenz, Polri Sita Barang Bukti ini

Kabar Terbaru Kasus Indra Kenz, Polri Sita Barang Bukti ini - GenPI.co
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (Tengah). Foto: Puji Langgeng/GenPI.co

GenPI.co - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah menangkap tersangka kasus penipuan binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz di Rutan Bareskrim Polri.

"Saudara IK telah ditangkap dan ditahan penyidik hingga 20 hari ke depan mulai hari ini," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (25/2).

Ramadhan menjelaskan penyidik akan melakukan beberapa langkah dalam pengembangan kasus tersebut.

BACA JUGA:  Kasus Indra Kenz Berbuntut Panjang, Brigjen Ahmad Tegas

Menurut dia, pihaknya akan menyita aset dari tersangka Indra Kenz terkait transaksi yang dilakukan.

"Penyidik akan melakukan tracing aset saudara IK soal hubungan dengan perkara itu. Selanjutnya, penyidik melakukan uji laboratorium terkait video yang dibuat dan disebar tersangka," jelasnya.

BACA JUGA:  Indra Kenz Pergi ke Turki, Kuasa Hukum: Tidak Ada Larangan

Selain itu, Ramadhan mengungkapkan penyidik telah mengumpulkan beberapa bukti dari perkara kasus penipuan tersebut.

Dia menuturkan penyidik telah menyita flashdisk, bukti transaksi deposit, akun email, YouTube, dan handphone jenis I-Phone 13 milik tersangka.

"Kami juga menyita rekening koran milik korban," tambahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya