Diduga Penggelapan Sertifikat Tanah, Ini Hukuman Jamal Mirdad

Diduga Penggelapan Sertifikat Tanah, Ini Hukuman Jamal Mirdad - GenPI.co
Kuasa Hukum Nuzula Firdaus Memberikan Keterangan (25/2). Foto: Theresia/GenPI.co

GenPI.co - Aktor Jamal Mirdad masih belum memberikan konfirmasi terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah yang dilakukannya (1/3).

Bahkan, Nuzula Firdaus sebagai pelapor sudah memberikan lima somasi kepada aktor tersebut.

Sampai dengan somasi itu turun, Jamal masih belum memberikan keterangan apa pun.

BACA JUGA:  Kasus Jamal Mirdad Dilimpahkan Polres Depok

Kejadian penggelapan sertifikat tanah itu bermula saat Nuzula dikabarkan membeli sebidang tanah seluas 150 meter yang merupakan milik Jamal di daerah Depok.

Tanah itu pun sudah dilunasi Nuzula sejak 2015 lalu, akan tetapi sertifikat tanahnya belum juga didapatkan.

BACA JUGA:  Kasus Penipuan, Hukuman 4 Tahun Menanti Jamal Mirdad

Sebelum somasi dilayangkan, Nuzula sempat mengajak pihak Jamal untuk musyawarah mufakat, akan tetapi tidak direspon.

Sejak saat itu, Nuzula pun melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Polda pun melimpahkan kasus itu ke Polres Depok

BACA JUGA:  Jamal Mirdad dilaporkan Atas Kasus Penipuan, Begini Kronologinya

"TKPnya di Depok," kata AKBP Yogen Heros di Polres Depok, (1/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya