Mayang Terancam Hukuman Penjara Akibat Kasus Pencemaran Nama Baik

Mayang Terancam Hukuman Penjara Akibat Kasus Pencemaran Nama Baik - GenPI.co
Mayang terancam hukuman penjara akibat kasus pencemaran nama baik terhadap salah satu produk perawatan kulit Tan Skin. Foto: Asahi Asry Larasati/GenPI.co

GenPI.co - Adik mendiang Vanessa Angel Mayang Lucyana Fitri dilaporkan oleh salah satu produk perawatan kulit Tan Skin atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Laporan itu merupakan hasil akhir dari tindakan Mayang yang me-review salah satu produk dari Tan Skin hingga meyebabkan kerugian bagi pemilik brand.

Kuasa hukum Tan Skin Machi Ahmad memastikan sudah melaporkan Mayang ke pihak berwajib.

BACA JUGA:  Ke Rumah Haji Faisal, Doddy Sudrajat dan Mayang Nangis Temui Gala

"Pihak kami sudah melaporkan seseorang dengan inisial MLF," ujar Machi dalam jumpa pers di Big Brother Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).

Mayang dianggap sudah melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 23 ayat 3, pasal 27 ayat 3, jo pasal 45 ayat 3 UU ITE 19 th 2016 perubatan atas UU 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga pasal 310 311 KUHP.

BACA JUGA:  Kerap Dihujat, Mayang Adik Vanessa Angel Nekat Lakukan Hal Ini

Akibatnya, Mayang terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara serta denda Rp 350 juta.

"Ini sudah terkait penghinaan dan pencemaran nama baik, sehingga hukuman maksimal tahun penjara dan denda Rp 350 juta," tuturnya.

BACA JUGA:  Respons Fuji Bertemu Langsung Mayang Tak Terduga, Bikin Ngakak

Sebelum adanya laporan tersebut, salah satu petinggi di Tan Skin Gil Gladys telah memberikan kesempatan pada Mayang untuk klarifikasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya