Dalami Kasus, Polisi Belum Tetapkan Gary Iskak Sebagai Tersangka

Dalami Kasus, Polisi Belum Tetapkan Gary Iskak Sebagai Tersangka - GenPI.co
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menangkap aktor Gary Iskak karena kasus penyalahgunaan narkoba. Foto: ANTARA

"Ada bong, ada alat isap, ada korek. Kemudian, ada sisa penggunaan," ujar Ibrahim.

Ini merupakan kedua kalinya bagi Gary Iskak terjerat kasus narkoba. Pada 2007 silam, aktor itu juga pernah ditangkap Satres Narkoba Polres Jakarta Barat di Jalan Arteri Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, usai syuting di kawasan TMII. 

Gary Iskak ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,3 gram yang ditaruh di dalam kotak pengharum dashboard mobilnya.

BACA JUGA:  Positif Narkoba, Gary Iskak Ditangkap Polisi Saat Sedang Begini

Saat itu, Gary dijerat Pasal 62, subsider Pasal 60 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Namun, dia mendapatkan keringanan hukuman menjadi delapan bulan serta denda Rp 1 juta karena mengakui perbuatannya.(*)

BACA JUGA:  Kabar Baik Soal Kondisi Kesehatan Gary Iskak, Alhamdulillah!

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya