Ubah Lirik Lagu Sibad, Gen Halilintar Ogah Bayar Denda Rp300 Juta

Ubah Lirik Lagu Sibad, Gen Halilintar Ogah Bayar Denda Rp300 Juta - GenPI.co
Keluarga Gen Halilintar. Foto: Instagram/@genhalilintar

GenPI.co - Keluarga Gen Halilintar dilaporkan melanggar hak cipta lagu Lagi Syantik milik Siti Badriah oleh label Nagaswara pada 2018.

Nagaswara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Gen Halilintar.

Gugatan tersebut ditolak dan Nagaswara pun mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung melakukan Peninjauan Kembali (PK) pada Desember 2021 dan diputuskan Gen Halilintar terbukti bersalah.

BACA JUGA:  Atta Halilintar Bisa Ganti Nama Klubnya Jadi Bekasi FC, Caranya

Dalam putusan itu, Mahkamah Agung meminta Gen Halilintar membayar ganti rugi senilai Rp 300 juta kepada Nagaswara.

Mendengar hal tersebut, Jejen Zaenudin selaku perwakilan manajemen dari Gen Halilintar akhirnya memberikan keterangan. 

BACA JUGA:  Bentuk Bekasi FC, Atta Halilintar Harus Perhatikan Suporter

"Ya, sekarang kami tinggal menunggu (langkah selanjutnya, red). Sebab, sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi (mengenai ganti rugi Rp 300 juta, red)," kata Jejen Zaenudin saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).

Suyud Margono sebagai ahli hukum menuturkan uang Rp 300 juta itu merupakan ganti rugi yang harus dibayarkan Gen Halilintar karena dianggap telah melakukan pelanggaran hak moral.

Menurut Suyud, Gen Halilintar memang telah melakukan pelanggaran tersebut. Menurutnya, hak moral bukan menjadi bahasan utama sejak Gen Halilintar dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya