"Cuma hukum positif kita itu tidak membuat untuk dibunuh. Jadi, menurut saya ini bukan pembunuhan berencana," jelasnya.
Adapun, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(jlo/jpnn)
BACA JUGA: Farhat Abbas Beri Pernyataan Mengejutkan Soal Ferdy Sambo, Begini Kalimatnya
Simak video berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Puji Ferdy Sambo, Farhat Abbas Malah Banjir Cibiran
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News