Kritik Pasal Zina di KUHP Baru, Hotman Paris: Sok Tahu yang Bikin Undang-undang

Kritik Pasal Zina di KUHP Baru, Hotman Paris: Sok Tahu yang Bikin Undang-undang - GenPI.co
Kritik Pasal Zina di KUHP Baru, Hotman Paris: Sok Tahu yang Bikin Undang-undang - Hotman Paris Hutapea. Foto: YouTube Trans TV Official

GenPI.co - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengkritisi pengesahan KUHP Pasal 411 dan 412 tentang zina dan larangan seks luar nikah.

Hal tersebut disampaikan Hotman Paris dalam program Pagi-Pagi Ambyar di YouTube Trans TV Official pada 12 Desember 2022.

Hotman menyoroti pasal yang menyebut pelaku seks di luar nikah dapat dipenjara jika dilaporkan oleh anak atau orang tuanya.

BACA JUGA:  Tak Hadir di Pernikahan Kaesang Pangarep & Erina Gudono, Hotman Paris Beber Alasannya

“Dalam 40 tahun sebagai pengacara, belum ada anak melaporkan ibunya gara-gara melakukan hubungan intim dengan pacarnya,” kata Hotman Paris.

Pengacara asal Sumatera Utara itu pun menilai para pembuat undang-undang tersebut sok tahu.

BACA JUGA:  Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Bung Edi Skakmat Hotman Paris

“Ini kan seolah-olah sok tahu nih yang bikin undang-undang,” ujarnya.

Hotman mengaku berani mengatakan hal tersebut lantaran dirinya merupakan ahli hukum yang memahami tata cara penyusunan undang-undang.

BACA JUGA:  Hotman Paris: Teddy Minahasa Cabut Seluruh BAP Kasus Narkoba

“Saya kan ahli hukum, hukum itu dibuat untuk mensejahterakan rakyat, harus ada alasan yang logis,” jelas Hotman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya