Hotman Paris: RUU KUHP Kacau, Bukan Karya Praktisi hukum Ini

Hotman Paris: RUU KUHP Kacau, Bukan Karya Praktisi hukum Ini - GenPI.co
Hotman Paris saat mengkritisi RUU KUHP. Foto: Instagram@hotmanparis

GenPI.co - Pengacara nyentrik, Hotman Paris Hutapea akhirnya angkat suara terkait kericuhan Rancangan Undang Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Ia meneyebut RUU KUHP ini kacau dan aneh.

Lewat sebuah video yang ia unggah di akun Instagram, Rabu (25/9) Hotam menilai bahwa draf RUU KUHP ini teraneh di dunia.

"Draf RUU KUH Pidana ini teraneh di dunia. Saya baca ini draf di Pasal 100 menjatuhan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting," tegasnya sambil membacakan beberapa lembar kertas di dalam mobil.

BACA JUGASpanduk Demonstrasi Mahasiswi: Dari RUU KUHP Hingga Kelonan

Pengacara tajir itu, juga mengritik tentang pidana hukaman yang menurutnya tidak masuk akal. "Ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati. Ini benar-benar gak masuk diakal gue. Seseorang dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan 10 bulan jika peran terdakwa tidak terlalu penting," tegasnya.

Lebih lanjut Hotman Paris memamparkan bahwa apa yang sudah ia bacakan ini nampaknya sulit untuk ia cerna. "Ya tidak terlalu penting kenapa di hukuman mati. Haduh kacau nih. Benar-benar ini bukan karya dari praktisi hukum. KUH Pidana mengandung filsafat hukum sangat tinggi dan perlu pengalaman yang sangat lama," tandasnya.
 

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya