KDRT ke Venna Melinda, Ferry Irawan Resmi Ditahan

KDRT ke Venna Melinda, Ferry Irawan Resmi Ditahan - GenPI.co
Ferry Irawan ditahan karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Foto: Willi Irawan/Antara

GenPI.co - Ferry Irawan ditahan karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) memeriksa Ferry sebagai tersangka kasus KDRT.

"Malam ini penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Surabaya, Senin (16/1).

BACA JUGA:  Terseret Kasus KDRT, Ferry Irawan Harap Rumah Tangga dengan Venna Melinda Bertahan

Dirmanto menjelaskan penyidik Ditreskrimum juga sudah memeriksa riwayat penyakit Ferry Irawan.

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sidik jari suami Venna Melinda tersebut.

BACA JUGA:  Venna Melinda Korban KDRT, Verrell Bramasta Sindir Janji Ferry Irawan

Menurut Dirmanto, penahahan terhadap Ferry Irawan sudah diatur dalam pasal 21 KUHAP.

“Jadi, ini syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," kata Dirmanto.

BACA JUGA:  Tangani KDRT Venna Melinda, Hotman Paris Sindir Pengacara Nyinyir

Sebelumnya, Ferry Irawan melakukan KDRT kepada Venna Melinda di sebuah hotel di Kota Kediri, Jatim, Minggu (8/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya