GenPI.co - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan bahwa artis cantik Nikita Mirzani melaporkan seseorang berinisial VA.
Nurma mengatakan pasal yang disangkakan kepada VA ialah Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Anak.
"Betul. Jadi, Saudari NM datang ke Polres Metro Jakarta Selatan, melaporkan tentang keluarganya. Terlapor inisial VA,” kata Nurma Dewi.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Laporkan VA ke Polisi, Masalah Serius
Nurma Dewi menjelaskan laporan yang dibuat Nikita Mirzani berkaitan dengan anaknya, Laura Meizani Mawardi alias Lolly.
“Yang menjadi korban LM (usia, red) 17 tahun," kata Nurma Dewi.
BACA JUGA: Vadel Badjideh Ngaku Putus dari Lolly Anak Nikita Mirzani Cuma Candaan
Nurma Dewi menuturkan pihaknya memasukkan Undang-Undang KUHP dalam laporan yang dibuat Nikita Mirzani.
“Pasalnya di 76D, terus 45," tutur Nurma Dewi.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Sebut Baim Wong Segera Menjadi Duda
Nurma Dewi juga menyebut Nikita Mirzani membawa barang bukti berupa foto untuk memperkuat laporan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News