GenPI.co - Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto, mengatakan kliennya sudah sah menikah secara agama.
Meskipun demikian, Markus Hadi tidak memungkiri ada kendala dalam pernikahan pasangan artis itu.
Hal itulah yang membuat Rizky Febian dan Mahalini menjalani sidang isbat untuk mengesahkan pernikahan mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (4/11).
BACA JUGA: Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Tercatat di KUA, Buku Nikah Disorot Netizen
"Oleh karena itu, kami ajukan permohonan. Kemarin dari Kementerian Agama sudah bilang untuk Rizky mengajukan isbat," ujar Markus Hadi Tanoto di PA Jakarta Selatan, Senin (4/11).
Markus Hadi menjelaskan pernikahan Rizky Febian terkendala administrasi dari Mahalini.
BACA JUGA: Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Tercatat di KUA
"Kendala teknis pada umumnya. Saya klarifikasi dahulu bahwa Mahalini sudah mualaf pada 10 Mei. Dia mualafnya itu tanggal 8. Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan," tutur Markus Hadi Tanoto.
Markus Hadi menduga administrasi Mahalini belum selesai pada tanggal 10 Mei 2024.
BACA JUGA: Mahalini Difitnah, Sule Minta Tetap Tenang
“Itu kendala, salah satunya. Bukan kendala seperti bagaimana banget," sambung Markus Hadi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News