Terbukti Hina Marga Pono, Ahmad Dhani Harus Minta Maaf, Maksimal 7 Hari

Terbukti Hina Marga Pono, Ahmad Dhani Harus Minta Maaf, Maksimal 7 Hari - GenPI.co
Pendiri grup band rock Dewa 19 Ahmad Dhani dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena menghina marga Pono. Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan

Pemanggilan itu terkait laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dugaan penghinaan marga Pono yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani yang diduga sengaja memelesetkan kata Pono menjadi porno saat menulis undangan serta diskusi royalti. (mcr8/jpnn)

 

BACA JUGA:  Soal Pelaporan Terhadap Ahmad Dhani, MKD DPR RI: Kami Sudah Periksa Pengadu

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya