
Selain Jonathan Frizzy, tiga tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu ialah BTR, ER (34), dan EDS (37).
Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP. (ant)
BACA JUGA: Sudah Jadi Tersangka, Jonathan Frizzy Belum Ditahan, Cuma Wajib Lapor
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News